· Penyiapan bahan pelaksanaan urusan perencanaan program dan anggaran;
· Pelaksanaan urusan kepegawaian;
· Pelaksanaan urusan keuangan;
· Penyiapan bahan pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana;
· Pelaksanaan pengelolaan teknologi informasi dan statistik;
· Pelaksanaan urusan surat menyurat, arsip, perlengkapan, rumah tangga, keamanan, keprotokolan, hubungan masyarakat, dan perpustakaan; dan
· Penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan dokumentasi serta pelaporan di lingkungan Kesekretariatan Pengadilan Negeri Cibinong Kelas IA.