· Pelaksanaan koordinasi, pembinaan dan pengawasan pelaksanaan tugas dalam pemberian dukungan di bidang teknis;
· Pelaksanaan pengelolaan administrasi perkara perdata, pidana dan pengelolaan administrasi perkara khusus;
· Pelaksananaan pengelolaan administrasi perkara, penyajian data perkara, dan transparansi perkara;
· Pelaksanaan administrasi keuangan dalam program teknis dan keuangan perkara yang ditetapkan berdasarkan peraturan dan perundang-undangan, minutasi, evaluasi dan administrasi Kepaniteraan;
· Pelaksanaan mediasi;
· Pembinaan teknis kepaniteraan dan kejurusitaan; dan
· Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Ketua Pengadilan Negeri.